Menu


Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Apa Saja Syaratnya?

Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Apa Saja Syaratnya?

Kredit Foto: iStock/Frank Wagner

Konten Jatim, Depok -

Hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang asing di telinga masyarakat. Melansir beberapa sumber berbeda pada Kamis (5/1/2023), hukuman mati di Indonesia sudah menjadi perdebatan di sejumlah kalangan.

Alasannya tentunya karena dianggap tidak manusiawi, tidak etis dan melanggar hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Penolakkan terhadap hukuman mati di Indonesia tidak hanya terjadi di dalam negeri saja, melainkan juga dari luar negeri.

Baca Juga: Rekor Indonesia di Semifinal Piala AFF: 6 Kali Lolos ke Final

Terlepas dari kritik dan penolakkan, Indonesia tetap menjalankan hukuman mati sebagaimana peraturan yang ada. Data terakhir pada 2020 menunjukkan bahwa sudah ada 173 kasus hukuman mati sejak kali pertama diterapkan pada 1964.

Proses hukuman mati di Indonesia di Indonesia diketahui tetap sama dari masa ke masa. Hukuman mati dilaksanakan pada tengah malam, di mana terpidana akan dibawa di tempat yang dirahasiakan dan tidak diketahui selain pelaksana.

Baca Juga: Rekor Pertemuan Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF: Pertanda Lolos ke Final?

Terpidana hukuman mati akan ditembak menggunakan senapan dari jarak 5 meter sampai 10 meter. Mereka akan ditembak ke arah jantung dengan 3 peluru. Namun, jika terpidana masih hidup, maka regu penembak diizinkan menembak kepalanya.

Perlu diketahui bahwa hukuman mati dilandaskan dari 2 kitab hukum berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga dipakai khusus untuk menghukum mati anggota militer.

Terdapat beberapa syarat hukuman mati bagi terpidana jika mengacu ke KUHP. Persyaratan yang dimaksud dalam pelaksanaan hukuman mati ini adalah:

Baca Juga: Kenapa PO Haryanto Pecat Rian Mahendra? Ini Penjelasannya

  • Pasal 104 KUHP: Memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang berkhianat kepada Presiden dan Wakil Presiden
  • Pasal 124 Ayat 3 KUHP: Memberikan hukuman mati bagi mereka yang menghancurkan tempat alat perhubungan, gudang persenjataan untuk perang, menyerahkannya kepada musuh dan memberontak dalam militer.
  • Pasal 140 Ayat 3 KUHP: Memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup mereka yang melakukan pembunuhan terencana.
  • Pasal 365 Ayat 4: KUHP: Bisa memberikan hukuman mati bagi mereka yang melakukan kekerasan kepada korban sampai mereka tewas.
  • Pasal 444 KUHP: Memberikan hukuman mati bagi mereka yang perompakan di laut, pesisir, dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban.
  • Pasal 124 bis KUHP: Bisa memberikan hukuman berat bagi mereka yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara.
  • Pasal 368 Ayat 2 KUHP: Bisa memberikan hukuman mati melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024