Menu


Klaim MK Akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny: Kita Kembali ke Orde Baru

Klaim MK Akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny: Kita Kembali ke Orde Baru

Kredit Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam penggunaan sistem untuk Pemilu.

Tanpa memberitahu siapa pihak yang membocorkan infromasi tersebut, Denny menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup seperti zaman Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden, dan Mahkamah Agung itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

Baca Juga: Golkar-PAN Seriusi Duet Airlangga-Zulhas, Poros Baru Pilpres 2024

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia.

Meski demikian, dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, pesimis bahwa perubahan itu bisa dilakukan. Pasalnya, tahapan dari Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan.

"Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial," kata Titi.

Baca Juga: Puan Maharani Beri Arahan Soal Pilpres 2024 ke Gibran

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta agar MK menyatakan sistem proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu adalah inkonstitusional dan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup. 

Diketahui, ada enam orang yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.