Menu


Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Lima Tahun, Firli Bahuri Janji Tak Akan Ada ‘Cacat Hukum’

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Lima Tahun, Firli Bahuri Janji Tak Akan Ada ‘Cacat Hukum’

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menerima gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan.

Dengan resmi menjabat hingga lima tahun, tepatnya hingga 20 Desember 2024, Firli meyakinkan publik bahwa ia akan fokus menyelesaikan tugasnya sebagai ketua.

“Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri dkk Jadi ‘Alat’ Pemenangan Pemilu

Menurutnya, putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi 5 tahun itu merupakan sebuah amanah. Sebagai aparat penegak hukum, dirinya mengaku siapa melaksanakan perintah Undang-Undang.

“Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang Undang,” ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa semua yang terjadi ini merupakan kuasa dan kehendak Allah.

“Untuk itu kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah SWT yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan,” tambahnya lagi.

Dengan perpanjangan masa pengabdian tersebut, Firli berkanji akan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi saat Pemilu 2024 mendatang.

Karena itu mantan Kapolda Sumsel ini meminta dukungan seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diduga Berkaitan dengan Kepentingan Pilpres

“Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,” tegasnya.

“Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi,” tandas Firli Bahuri.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.



Berita Terkait