Menu


Johnny G Plate Masih Bisa Jadi Caleg Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johnny G Plate Masih Bisa Jadi Caleg Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate masih berhak menjadi calon legislatif (Caleg) meski saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Hasyim pun menjelaskan bahwa Johnny telah terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan saat ini statusnya masih hanya sekadar tersangka sehingga KPU tak bisa menyingkirkan namanya.

"Kalau misalnya statusnya (Johnny) belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Baca Juga: Bantah Anies Dijegal Lewat Johnny G Plate, PDIP: Itu Cuma Persepsi

Kendati begitu, lanjut Hasyim, Johhny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg. 

"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," kata Hasyim. 

Namun, lanjut Hasyim, Partai Nasdem hingga kini belum menyampaikan hendak mengganti Johhny maupun berkonsultasi terkait persoalan ini dengan KPU RI. Bahkan, KPU RI belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku belum menentukan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI. Pihaknya terlebih dahulu akan mengonsultasikan hal itu dengan KPU RI. 

"Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan, oke. Kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Paloh saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) sore. 

Baca Juga: Johnny Plate Telan 80 Persen Anggaran Proyek BTS, Loyalis Jokowi: Di Luar Akal Sehat

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023) siang.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen Nasdem.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.



Berita Terkait