Menu


Thomas Djamaluddin Diperiksa Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap Warga Muhammadiyah

Thomas Djamaluddin Diperiksa Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap Warga Muhammadiyah

Kredit Foto: Suara.com/Pebriansyah Ariefana

Konten Jatim, Jakarta -

Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.

Dalam perkara yang sama, polisi telah menetapkan peneliti BRIN lainnya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan Thomas diperiksa pada Senin 8 Mei 2023. 

Baca Juga: Ini Motif Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah

"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Nurul, mengutip Suara.com, Kamis (11/5/2023).

Nurul mengatakan, ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin dituliskan dalam kolom komentar akun Facebook Thomas.

"Tersangka APH menanggapi komentar akun Facebook TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," jelas Nurul.

AP Hasanuddin Jadi Tersangka

Polisi sudah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan AP Hasanuddin ditangkap di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu 30 April 2023 pukul 04.00 WIB.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan Alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.