Menu


Ada Perbedaan Waktu Salat, Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Muhammadiyah

Ada Perbedaan Waktu Salat, Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Muhammadiyah

Kredit Foto: MPR

Konten Jatim, Depok -

Umat Islam Muhammadiyah di Indonesia akan melangsungkan salat Idulftiri lebih cepat yakni pada Jumat 21 April 2023. Namun, hal ini menimbulkan polemik bagi sejumlah daerah yang tidak memfasilitasi Muhammadiyah untuk salat di lapangan karena berbagai alasan.

Mengutip JPNN pada Rabu (19/4/2023), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta kepala daerah memfasilitasi salat Idulfitri atau salat Ied bagi warga yang Lebarannya berbeda dengan pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk toleransi sekaligus upaya menguatkan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah sebagai wujud dari pelaksanaan konstitusi UUD 1945. 

Baca Juga: Polemik Salat Ied di Lapangan, Menag Yaqut Minta Jangan Sampai Pemda Tidak Fasilitasi Muhammadiyah

“Adanya kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal yang lebih dulu ditetapkan pada 21 April 2023 oleh PP Muhammadiyah dengan kemungkinan penetapan pemerintah, harusnya juga dilihat dari sudut pandang ikhtilaf dalam fikih yang tidak boleh merusak prinsip ukhuwah Islamiyah. Apalagi dipolitisir sehingga menjadi fitnah yang memecah belah harmoni di internal umat Islam," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023). 

Dia menekankan kondisi yang kondusif dan suka cita harus dihadirkan dalam menyambut Idulfitri, bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim. 

Lebih lanjut HNW mengingatkan merujuk pada UUD 1945, negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya. 

Baca Juga: Ada Perbedaan Penentuan Salat Ied, Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Bertengkar

Hal tersebut tertuang dalam pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat dan pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.  

“Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli umat untuk menolak kegiatan salat Idulfitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik,” tegas politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

HNW mengaku memang khawatir ketika Wali Kota Sukabumi dipahami 'seolah' menolak pelaksanaan salat Idulfitri oleh warga Muhammadiyah di waktu dan lokasi yang mereka mintakan. Namun hal tersebut telah langsung dikoreksi dan diklarifikasi bahwa warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah Idulfitri di daerah tersebut pada 21 April 2023. 

Wali Kota Sukabumi secara langsung memberikan klarifikasi bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi menegaskan bahwa dirinya sekalipun dari PKS tapi juga warga Muhammadiyah, tidak pernah melarang malah memastikan memberikan izin bagi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat Idulfitri pada 21 April 2023 di lapangan Merdeka Sukabumi sebagaimana mereka mintakan. 

Baca Juga: Kader PAN Soroti Polemik Salat Ied di Lapangan: Seharusnya Tidak Terjadi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengaku langsung melakukan komunikasi dan advokasi begitu dikabari adanya isu penolakan tersebut. Akhirnya, dapat diketahui bahwa yang terjadi adalah kesalahpahaman atas surat jawaban dari Wali Kota Sukabumi kepada PD Muhammadiyah Sukabumi yang menyebar di berbagai medsos yang bisa diselesaikan dengan yang baik. 

HNW juga mengapresiasi spirit tabayyun 'klarifikasi' yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah. Menurutnya, hal ini penting agar informasi yang masih multitafsir itu tidak dipolitisasi digoreng secara liar karena bisa menghadirkan kegaduhan yang bisa merusak spirit Ramadan dan Idulfitri serta prinsip ukhuwah Islamiyah. 

Pasalnya, persoalan penetapan 1 Syawal dan salat Idulfitri itu bukan masalah prinsip (ushul) tapi masalah furu’(cabang), hal yang juga sudah ada atau terjadi sejak lama bahkan sebelum Indonesia merdeka. 

Sementara termasuk ajaran yang utama dalam Islam, apalagi di saat merayakan hari raya Idulfitri adalah menjaga persaudaraan dan ukhuwah Islamiyah di antara umat yang berlatar belakang berbeda-beda. 

Baca Juga: Hukumnya Sunah Muakkad, Salat Idulfitri Sebaiknya Dilakukan di Lapangan atau Masjid?

“Itu juga pelaksanaan dari pilar ‘bhinneka tunggal ika’. Salah satu caranya adalah dengan saling mengklarifikasi, saling memahami, saling menghormati dan saling membantu,” tegasnya.

HNW juga mengingatkan bahwa kepala daerah dari kader PKS bukan hanya Wali Kota Sukabumi yang sudah mengklarifikasi salah tafsir terhadap suratnya itu, tapi juga ada Gubernur Sumatera Barat yang sejak dua periode pada masa kepemimpinan Gubernur Irwan Prayitno.

Dan sekarang, dilanjutkan Mahyeldi tidak pernah melarang salat Idulfitri yang diselenggarakan oleh warga Muhammadiyah di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri. Pemprov Sumatera Barat bahkan memfasilitasi kegiatan tersebut. 

“Memang selama tiga periode, Gubernur Sumbar dari kader PKS. Selama itu mereka tidak pernah melarang kegiatan Muhammadiyah apalagi terkait dengan salat Idulfitri," ungkapnya. 

Kepedulian kader PKS dengan berkhidmat dan membela hak warga Muhammadiyah agar dapat melaksanakan salat Idulfitri sesuai dengan keputusan persyarikatan Muhammadiyah juga dilakukan dalam advokasi salah satu kadernya, Wakil Ketua Komisi X DPR yang juga pimpinan PKS Jawa Tengah. 

Baca Juga: Megawati Akan Terima Kunjungan Ketum Parpol di Halalbilhalal Idul Fitri, Bahas Koalisi?

Pimpinan PKS Jawa Tengah itu mengkritik dan meminta Wali Kota Pekalongan untuk memberikan hak warga Muhammadiyah untuk bisa salat Idulfitri di waktu dan tempat yang mereka mintakan. Wakil Ketua MPR itu juga meminta masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam menanggapi isu yang berpotensi memecah belah ukhuwah di antara umat. 

Namun demikian, menurut HNW, pemerintah melalui kepala daerah juga harus hadir melaksanakan konstitusi dengan memfasilitasi ibadah warga secara adil.

 "Arahan Menteri Agama kepada kepala-kepala daerah soal ini sudah benar dan karenanya perlu dilaksanakan dengan baik dan amanah, bahwa kepala-kepala daerah agar memfasilitasi warga Muhammadiyah dan lain-lain sekalipun berbeda pelaksanaan salat Idulfitri dengan keputusan pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Apa Arti Kembali ke Fitrah Saat Idul Fitri? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

HNW menambahkan semua pihak termasuk pimpinan parpol, ormas, kepala daerah serta warga benar-benar bisa berlaku toleran, moderat dengan mementingkan terjaganya ukhuwah Islamiyah agar umat tidak terpecah belah dan dipenuhi buruk sangka.

 "Di saat semestinya umat bersyukur dan bergembira menyambut hari raya Idulfitri 1 Syawal ini yang akan berdampak positif bagi kondisi berbangsa dan bernegara apalagi di tahun politik seperti sekarang ini," pungkas HNW.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.