Menu


Di Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Ungkap Fakta Mengejutkan

Di Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Ungkap Fakta Mengejutkan

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Persidangan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa digelar kembali pada Kamis (13/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam agenda membacakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan hukuman mati kasus narkoba yang menjerat dirinya tersebut, Teddy Minahasa bongkar fakta yang mencengangkan di persidangan.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mengatakan dengan lantang bahwa tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pesanan dari pihak tertentu di institusi Polri.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sentil Menteri Jokowi yang Suka Bikin Gaduh Jelang Pemilu 2024

Di persidangan Teddy membeberkan sejumlah keterangan soal ‘pesanan’ hukuman mati terhadap dirinya. Ternyata hal tersebut diketahui lewat sahabatnya yang bersilaturahmi kepada JPU pada Oktober 2022 lalu.

“Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum yang ada di ruangan ini. Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya ‘Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati’,” ujar Teddy di muka sidang, Kamis.

Kejadian tersebut sekitar akhir bulan Oktober 2022 dimana berkas perkara saya belum dikirim kepada JPU. Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan/ pesanan untuk menuntut mati terhadap Teddy Minahasa.

“Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik, kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya,” ungkapnya.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Gagal karena Tolak Timnas Israel, Teddy Gusnaidi: Sok Bicara Penjajahan tapi Dukung Belanda dan Jepang

Dan hal ini berbanding lurus juga dengan perkataan Dir. Narkoba Polda Metro Jaya (Bapak Mukti Juarsa) kepada Teddy Minahasa pada tanggal 21 November 2022:

“Izin Jenderal, sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke Jaksa”. Hal ini menggambarkan bahwa Bapak Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juarsa.

Selain, Teddy Minahasa ungkapkan bahwa saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang Jaksa Penuntut Umum yang lain juga menyampaikan kepada sahabatnya tadi Teddy Minahasa mengaku saja, jika hal tersebut dilakukan maka Teddy Minahasa tidak akan dituntut JPU hukuman mati.

Baca Juga: Harapan IPW: Teddy Minahasa Dijatuhkan Hukuman Mati

“Dan ternyata perkataan atau warning atau intimidasi dari kedua Jaksa Penuntut Umum tadi semuanya benar, saya benar-benar dituntut dengan ancaman hukuman mati,” katanya.

Bagi Teddy Minahasa jelas ada yang tidak beres dengan kasus yang menjeratnya tersebut. Mengapa JPU mengintimidasi dan men mengancamnya agar mengakui saja dakwaan. Disini jelas bahwa JPU hanya berorientasi untuk mengejar pengakuan terdakwa saja, dengan mengesampingkan upaya pembuktian.

“Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati,” sambungnya.

Seperti diketahui Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas dakwaan kasus narkoba yang dituduhkan kepadanya.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Profil Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Yang Menyalahgunakan Sabu

Selanjutnya agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023. Setelah itu berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.