Menu


Harapan IPW: Teddy Minahasa Dijatuhkan Hukuman Mati

Harapan IPW: Teddy Minahasa Dijatuhkan Hukuman Mati

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) melihat tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa tepat. Harapannya, hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

"Kalau terdapat keraguan, hakim tidak boleh memutuskan dengan putusan maksimal apalagi ada disenting opinion," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Republika, Jumat (31/3/2023).

Sugeng menyampaikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar yuridis yang kuat jika merujuk pada pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pasal ini, menjelaskan seseorang yang menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram keatas sudah diancam hukuman mati.

Baca Juga: Profil Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Yang Menyalahgunakan Sabu

"Terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa  terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 kg sabu dan dananya sudah diterima," katanya.

Menurut dia, jika dilihat dari fakta persidangan, sangat sulit terdakwa Teddy lolos dari pasal 114 ayat 2 yang didakwakan. Karena alat bukti yang disampaikan saksi-saksi, melalui alat komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada peran besar Teddy. Sanksi paling berat pada kasus narkotika hukum mati.

"Berdasarkan pasal 114 ayat 2, hakim memiliki range putusan sampai 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan mati," katanya.

Meski demikian, putusan mati atau tidaknya tergantung pada pendapat dan keyakinan hakim. Bisa saja jakim memutuskan perkara ini dengan hukuman seumur hidup bahkan 20 tahun sama dengan terdakwa lainnya.

"Sanksi hukuman ini menajdi kewenangan penuh hakim," katanya.

Sugeng menyesalkan, Teddy Minahasa tidak mengakui kesalahannya yang bisa memperberat hukumnya. Padahal semua saki dan ahli telah mengarah pada Teddy Minahasa sebagai pelaku utama.

"Satu catatan Teddy tidak mengaku menyesal, TM akan mendapat hukuman yg berat," katanya.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Teddy Minahasa, Ada Polisi Lain yang Lebih Duluan Nyolong Sabu Barbuk?

Pada sidang di PN Jakarta Barat yang digelar Kamis (30/3/2023), JPU telah menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Menurut jaksa Wahyudi yang membacakan tuntutan, setidaknya ada delapan perbuatan yang memberatkan Teddy Minahasa dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.