Menu


Meninjau Kasus Korupsi Proyek Hambalang yang Seret Anas Urbaningrum

Meninjau Kasus Korupsi Proyek Hambalang yang Seret Anas Urbaningrum

Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Konten Jatim, Depok -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023). Dengan ini, Anas Urbaningrum kini berstatus sebagai klien balai Pemasyarakatan karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Dirinya mendapatkan CMB dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perlu diketahui juga kalau Anas Urbaningrum dipenjara karena kasus korupsi besar di masa lampau, yakni korupsi Proyek Hambalang.

Proyek Hambalang yang rencananya akan membangun Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) ini sempat menjadi salah satu kasus yang banyak disorot lantaran banyaknya orang yang terlibat dan besarnya kerugian yang dialami negara karena kasus ini.

Baca Juga: Profil Anas Urbaningrum, Politisi yang Akhirnya Bebas dari Lapas

Begini rangkuman singkat kasus korupsi Proyek Hambalang yang sempat seret nama Anas Urbaningrum dan beberapa tokoh penting lainnya, mengutip Republika dan beberapa sumber lain.

Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Terbukanya kasus korupsi ini berawal dari 2011 lalu oleh kader Partai Demokrat yang saat itu menjabat jadi bendahara partai, M Nazaruddin. Nazaruddin mengatakan kalau Anas Urbaningrum merupakan salah satu nama yang terlibat dalam pencucian uang Proyek Hambalang.

Dijelaskan kalau Nazaruddin menyebut ada aliran uang yang mengalir ke Anas Urbaningrum. Pernyataan Nazaruddin ini membuat sosok yang saat itu merupakan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi geram dan membantah tudingan Nazaruddin.

Baca Juga: Resmi Bebas dari Lapas, Anas Urbaningrum Siap Cari Keadilan

Namun, karena ucapan dari Nazaruddin ini, pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyelidiki kasus ini. Penyelidikan berjalan cukup alot dan panjang mengingat besaran kasus serta banyaknya oknum yang terlibat.

Pada akhirnya, pada Februari 2013, Anas Urbaningrum resmi dijadikan tersangka kasus korupsi besar ini. Perlu waktu setahun lebih sebelum akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan kepada Anas Urbaningrum.

Vonis tersebut dikeluarkan pada September 2014, sebelum akhirnya diturunkan oleh majelis hakim banding pada Februari 2015. Anas Urbaningrum disebut “hanya” perlu menjalankan hukuman penjara selama 7 tahun.

Sayangnya, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menambah vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan pada Juni 2015. Hukuman tersebut sempat berlangsung ketika Anas Urbaningrum di penjara.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Disarankan tak Balas Dendam ke Demokrat dan SBY Setelah Bebas

Pada Juli 2018, Anas Urbaningrum meminta Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Barulah pada September 2020, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali dari Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya menjadi seperti sekarang.

Kerugian dan Pihak Lain yang Terlibat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kalau total kerugian negara (dalam kasus korupsi Proyek Hambalang adalah Rp463,66 miliar. Jumlah tersebut memang bisa dikatakan amat besar bagi sebuah negara.

Selain itu, korupsi yang dilakukan oleh Partai Demokrat ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ini dikarenakan banyaknya nama-nama penting yang terlibat dalam pencucian uang selain Anas Urbaningrum itu sendiri.

Baca Juga: Demokrat Minta Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY, Ketum PKN Sarankan Sebaliknya

Berikut nama-nama yang terbukti terlibat dalam korupsi Proyek Hambalang baik itu dari Partai Demokrat maupun pihak lain:

  • Anas Urbaningrum (Rp2,2 miliar).
  • Machfud Suroso (Rp28,8 miliar)
  • Andi Alifian Mallarangeng (Rp4 miliar dan US$ 550 ribu).
  • Andi Zulkarnain Mallarangeng (Rp4 miliar)
  • Mahyudin (Rp500 juta).
  • Olly Dondokambey (Rp2,5 miliar). 
  • Joyo Winoto (Rp3 miliar).  
  • Wafid Muharam (Rp6,5 miliar).
  • Deddy Kusdinar (R1 miliar). 
  • Teuku Bagus M. Noor (Rp4,5 miliar). 
  • Beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Rp135 juta)

Dampak ke Partai Demokrat

Di saat bersamaan, karena status kasus ini yang masif, Partai Demokrat dilanda banyak konflik internal lantaran citra partai mereka memburuk. Banyak dari kader Partai Demokrat yang meminta Anas Urbaningrum turun dari jabatan ketua umum karena mencoreng nama partai. 

Baca Juga: Arsul Sani Ungkit Kasus Hambalang dan Century Era SBY, Anak Buah AHY: Wakil Ketua PPP Cuma Kelas BuzzeRp

Bahkan tidak sedikit dari mereka yang meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turun tangan langsung menyelesaikan konflik ini lantaran saat itu merupakan tahun penting sebelum pesta demokrasi 5 tahunan. 

Mereka khawatir jika nama mereka tidak kunjung membaik, ada potensi Partai Demokrat bisa terlempar dari parlemen dan kepercayaan masyarakat kepada mereka menurun. Meskipun hal ini tidak pernah terjadi, faktanya Partai Demokrat memang gagal menang di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Segera Dirilis, Babak Baru Pembalasan Kasus Hambalang Akan Dimulai 

SBY yang saat itu sedang umrah, berjanji akan menangani kasus ini secara langsung sekembalinya ke Indonesia. Pada akhirnya, Anas Urbaningrum sendiri dilengserkan dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dan SBY lantas menduduki kursi yang kosong tersebut setelah para kader melangsungkan Kongres Luar Biasa (KLB).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan