Menu


Apa Itu Dalil Naqli? Dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang Dasar

Apa Itu Dalil Naqli? Dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang Dasar

Kredit Foto: immimpangkep.ponpes.id

Konten Jatim, Jakarta -

Apa itu dalil naqli? Dalil naqli ialah dalil yang dinukil atau diambil dari Kitab Allah SWT dan sunnah, atau dalil yang diriwayatkan oleh naqalah al-hadits dan para perawi. 

Secara bahasa, yakni dari (نقل الشيء) yang berarti mengambil sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, serta (نَقَلَة الحديث) yaitu mereka yang menuliskan hadits-hadits dan menyalinkannya serta menyandarkannya kepada sumbernya.

Dalam Islam, dalil dari Al-Qur’an dan hadits disebut dalil nali. Sebuah hadits Rasulullah SAW menjadi landasan utama ditetapkannya Al-Qur’an dan sunnah sebagai dalil naqli oleh para ulama, menurut laman Umroh.com. Yakni:

Baca Juga: Apa Itu Dalil? Keterangan yang Menjadi Dasar Hukum Islam

Artinya: “Telah aku tinggalkan dua perkara, yang apabila kalian berpegang kepada keduanya maka kalian tidak akan tersesat: Kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya”. (Malik Bin Anas, Al-Muwaththa, Muassasah Zaaid bin Sulthan Aal nahyaan).

Namun begitu, saat naqli dihubungkan dengan ilmu tafsir, maka disebut tafsir bi al-manqul atau bi al-ma’tsur, yakni penafsiran Al-Qur;an yang disandarkan kepada riwayat yang sahih secara tertib, atau dengan menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah.

Dapat juga menafsirkannya dengan riwayat yang diterima dari para sahabat Nabi. Misalnya, penafsiran at-Thabari dan Ibnu Katsir.

Al-Qur’an sendiri merupakan kitab suci umat Islam yang secara bahasa merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja. Allah SWT berfirman yang artinya:

Artinya: “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu”. (QS. Al-Qiyaamah: 17)

Baca Juga: Mengenal Salat Tahajud yang Istimewa dan Dalilnya

Adapun secara istilah, Al-Qur’an ialah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, yang mana membaca setiap hurufnya adalah ibadah. Secara lengkap, yakni kalam Allah yang bermukjizat, diturunkan melalui Malaikat Jibril dalam bahasa Arab dan diriwayatkan secara mutawatir.

Inilah sebabnya Al-Qur’an merupakan kitab suci yang keotentikannya tak lagi diragukan, baik dari asal-usulnya, turunnya, riwayatnya, ayatnya, hingga di dalam pengertian dalil naqli sendiri. Dengan demikian, umat Islam menjadikannya sumber utama dalam mempelajari, memahami, dan menjalankan ajaran Islam.

Al-Qur’an juga dipakai dalam mengambil dalil tentang perkara atau permasalahan yang berkaitan dengan keimanan dan amal ibadah.

Sementara itu, sunnah secara bahasa ialah jalan hidup. Secara istilah, terdapat dua pengertian sunnah, yakni menurut ahli hadits merupakan apa yang disandarkan kepada Rasulullah SAW dari segi perkataan, perbuatan, pengakuan, atau sifat akhlak dari permulaan diutusnya hingga wafat.

Baca Juga: Benarkah Dalil Hukum Syar’i Hanya Al-Qur’an dan Hadits?

Sunnah juga diartikan menurut ulama usul sebagai perkataan Rasulullah, perbuatan, serta pengakuannya yang diriwayatkan dengan periwayatan yang shahih.

Sunnah Rasul ialah sumber rujukan kedua setelah Al-Qur’an, di mana kedudukannya menjadi sesuatu yang tak bisa diragukan karena terdapat banyak penegasan tentang sunnah dalam Al-Qur’an.

Bahkan, sunnah disebutkan bersamaan dengan Al-Qur’an di beberapa tempat dan ketaatan kepada Rasulullah juga disebut ketaatan terhadap Allah, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

Baca Juga: 8 Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan: Haram untuk Ditinggalkan

“Dan taatilah Allah dan RasulNya, jika kamu adalah orang-orang yang beriman”( QS. Al-Ahzāb: 36). Dan firman-Nya:“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain bagi urusan mereka”( QS. Al-Hasyr: 7).

FUngsi sunnah dalam Islam, yakni penguat dan penyokong hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti perkara pensyariatan salat, puasa, dan haji. Jadi, dalil naqli ialah yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah. Dalil ini menjadi pokok dasar penetapan hukum Islam.