Menu


Jokowi Dituding Anti Islam Gegara Larang Bukber, Menag: Presiden Sangat Perhatian dengan Umat Islam

Jokowi Dituding Anti Islam Gegara Larang Bukber, Menag: Presiden Sangat Perhatian dengan Umat Islam

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait buka bersama (Bukber) bagi para pejabat dan pegawai pemerintah.

Yaqut pun menegaskan bahwa larangan itu merupakan arahan dari presiden yang sudah pasti harus diikuti bagi siapa pun yang bekerja di bawahnya.

“Kita sebagai anak buah ya pasti akan mengiktui dong arahan presiden,” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).

Baca Juga: Minta Jokowi Cabut Larangan Bukber Bagi Para Pejabat, Ketua MUI: Biar Enggak Bikin Gaduh

Yaqut menampik arahan Presiden Jokowi itu akan ditafsirkan sebagai anti Islam karena larangan tersebut. Ia menegaskan, kepala negara sangat perhatian terhadap Islam.

“Nggak lah. Presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam,” tegas Yaqut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Jokowi dalam arahannya, meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan.

Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca Juga: Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi di Istana: Serba 2 hingga Bicarakan Pemilu 2024

Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca Juga: Soal Arahan Jokowi Larang Bukber bagi Pejabat, Menag: Kami sebagai Anak Buah Mengikuti

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.



Berita Terkait