Menu


Lagi-Lagi Drama Lukas Enembe, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Bertindak di Luar Norma Hukum

Lagi-Lagi Drama Lukas Enembe, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Bertindak di Luar Norma Hukum

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Kehebohan kembali terjadi krena Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kali ini, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu mengaku diberi ubi busuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas juga melakukan aksi mogok minum obat, dan ngotot ingin dibawa ke RS Mount Elizabeth Singapura, untuk berobat. Hal ini, digembar-gemborkan oleh tim kuasa hukum Lukas, di antaranya OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona.

Kesal, KPK pun mengingatkan tim kuasa hukum Lukas untuk tidak bertindak di luar norma-norma hukum.

Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, Ini Kata KPK

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/3).

KPK sudah membantah memberikan ubi busuk bagi Lukas di dalam penjara.

Baca Juga: Pihak Lukas Enembe Sebut Komnas HAM Tidak Lindungi Mereka

Ali menyatakan, dalam mengelola rumah tahanan dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk, dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan.

"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga," tegas Ali.

"Sehingga terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Mau di Jakarta, KPK Sebut Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura

Ini bukan kali pertama KPK mengingatkan pihak kuasa hukum Lukas. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini sudah berkali-kali meminta mereka menyampaikan penjelasan yang sesuai mengenai kesehatan kliennya.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca Juga: Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD Gercep Lakukan Hal Ini

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.



Berita Terkait