Menu


Kenapa Restorative Justice Sangat Diperlukan di Ranah Hukum?

Kenapa Restorative Justice Sangat Diperlukan di Ranah Hukum?

Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki

Konten Jatim, Depok -

Restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah bagi masyarakat untuk tidak melanjutkan perkara pidana di ranah hukum. 

Caranya cukup sederhana, yakni dengan membicarakan masalah dalam bentuk dialog atau diskusi. Dengan demikian, baik itu pelaku dan korban sama-sama mempunyai kesempatan untuk menemukan penyelesaian dari konflik mereka.

Meskipun bisa disalahgunakan dan penerapannya belum efektif, ada alasan kenapa restorative justice sangat diperlukan di ranah hukum tidak hanya di Indonesia, melainkan juga berbagai negara berlandas hukum lain. Berikut penjelasannya mengutip situs Why Me, lembaga hukum nirlaba dari Inggris, pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Pengertian Restorative Justice yang Hampir Selamatkan Mario Dandy

Kenapa Restorative Justice Sangat Diperlukan?

Disebutkan kalau restorative justice mampu memberikan kesempatan kepada orang-orang yang dirugikan untuk berbicara tentang dampak dari kejadian tersebut dan mencari jawaban mengapa hal itu terjadi ketika sedang dimoderasi.

Di sini,perlu dipahami dalam kasus tindak pidana, ada kalanya korban kejahatan merasa dikucilkan, bingung dan bahkan direvisi penyampaiannya oleh proses peradilan pidana. Padahal, di saat seperti itu, suara mereka perlu didengar dan perasaan mereka penting untuk dipahami.

Dengan adanya restorative justice, ini bisa membawa mereka kembali ke inti diskusi dan memungkinkan mereka untuk didengar suaranya. Ini semua bertujuan untuk merinci dampak kejahatan terhadap mereka, dan untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang mereka miliki.

Lebih dari itu, tujuan utama dari restorative justice sebenarnya adalah membuat orang yang bertanggung jawab atas kerugian untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan diharapkan dapat mendorong mereka untuk mengubah perilakunya.

Baca Juga: Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Jangan Disalahgunakan

Sayangnya, ada beberapa oknum yang memanfaatkan adanya restorative justice untuk “kabur” dari hukuman lebih berat dari pengadilan pidana. Padahal, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum bisa melangsungkan restorative justice.

Adanya restorative justice bukanlah untuk meringankan hukuman, tetapi untuk bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Di sini, amat penting untuk mengutamakan keinginan dan mendengar apa kata korban atau pihak yang dirugikan.

Itulah alasan kenapa restorative justice, meskipun amat penting, tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu pengawasan ketat dari pihak berwenang dan penegak hukum agar restorative justice bisa digunakan sesuai dengan tempatnya.

Baca Juga: Tidak Terapkan Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Pakar Hukum Apresiasi Kejati DKI

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO