Menu


Profil Partai Prima Yang Bikin Gaduh Karena Menunda Pemilu

Profil Partai Prima Yang Bikin Gaduh Karena Menunda Pemilu

Kredit Foto: Fajar/Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Partai Prima menjadi bahan perbincangan publik karena mereka dianggap menjadi kelompok yang bertanggung jawab dalam isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sesuatu yang tidak diinginkan oleh banyak kalangan.

Tuntutan mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disalurkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berimbas kepada putusan bahwa KPU dilarang untuk melanjutkan pelaksanaan persiapan Pemilu dan membayar denda.

Bukan partai politik (Parpol) yang sering didengar di telinga masyarakat, berikut profil Partai Prima, disadur dari berbagai sumber berbeda pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: PKS: Harga Mati Pemilu Diselenggarakan Tahun 2024 Bukan 2025!

Profil Partai Prima

Sejarah Berdirinya Partai Prima

Sebagai informasi, Partai Prima sendiri merupakan akronim dari Partai Rakyat Adil Makmur. Parpol ini diketahui berdiri pada 1 Juni 2021 yang pada saat itu dibentuk oleh kalangan-kalangan seperti aktivis, buruh, kaum perempuan dan beberapa golongan masyarakat lain.

Dari kalangan pendirinya, Partai Prima memiliki basis masyarakat yang cukup kuat. Parpol ini dianggap membela berbagai golongan masyarakat di Indonesia yang berusaha untuk memperkuat prinsip demokrasi terhadap Indonesia.

Selain itu, Partai Prima juga dianggap sebagai Parpol alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan sebagai platform politiknya.

Tokoh Terkenal

Partai Prima diketuai oleh Agus Jabo Priyono, sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD). Dirinya dikenal menjadi Aktivis 1998 yang berusaha menggulingkan kekuasaan Presiden Soeharto di masa itu.

Selain Agus Jabo Priyono, terdapat juga beberapa tokoh terkenal lain yang bergabung dengan Partai Prima, seperti Mayor Jenderal (Mayjen) R. Gautama Wiranegara yang sempat menjabat sebagai Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Dampak Pemilu Ditunda Yang Bisa Bahayakan Negara. Apa Saja?

Kontroversi Penundaan Pemilu

Kisruh Pemilu ditunda ini berawal dari ketidakpuasan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi berkas Pemilu oleh KPU. Pada 22 Desember 2022, mereka melayangkan gugatan kepada KPU yang disampaikan kepada PN Jakarta Pusat.

Dan pada akhirnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Imbasnya, KPU tidak bisa melaksanakan perhelatan Pemilu 2024 dan diwajibkan membayar denda Rp. 500 juta kepada Parpol berwarna dominan biru ini.

Meskipun mengaku kalau gugatan ini bukan untuk menunda Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan kalau hal ini bisa terjadi. KPU sendiri diketahui akan secepatnya mengajukan banding guna bisa melaksanakan Pemilu sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Isu Pemilu Ditunda Naik Lagi, Kok Bisa? Ini Biang Keroknya

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait