Menu


Berlaku Mulai 17 Juli, Begini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Baik-baik!

Berlaku Mulai 17 Juli, Begini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Baik-baik!

Kredit Foto: /ANTARA FOTO/Fauzan/

Konten Jatim, Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M, di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Dalam surat edaran itu, tertulis bahwa aturan baru bagi PPDN ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ada Lagi Lembaga Donasi yang Potongan Persennya Gak Kira-kira, Bahkan Sampai 28 Persen! 13,5 Persennya ACT Mah Belum Seberapa

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:


- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

-Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
Baca Juga: Kantor ACT Sumut Ikut Ditutup, Ucapan Perpisahannya Bikin Haru: 'Aksi Kami Memang Dicabut...'

C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn

- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Untuk diketahui, aturan di atas tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi, umum, dan kereta api di wilayah//kawasan aglomerasi perkotaan.

Protokol Kesehatan.

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti:

A. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan

B. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

C. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handvsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

D. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

E. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

Demikian informasi terkait aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait