Menu


Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti

Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti

Kredit Foto: Unsplash/Milada Vigerova

Konten Jatim, Jakarta -

FIkih dalam Islam ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan sebuah dalil-dalil secara rincinya. Pengetahuan yang dimaksud di sini ialah ilmu pasti dan dugaan. Secara bahasa, fikih artinya pemahaman yang benar tentang yang diharapkan.

FIkih erat kaitannya dengan syariah karena merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang tak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Bagaimana bisa demikian?

Berikut ialah sejarah fikih, seperti dilansir Konten Jatim dari berbagai sumber:

Baca Juga: Apa Itu Istishna? Akad Pemesanan Sesuai Syariat Islam yang Sebenarnya Banyak Dipakai

Sejarah

Tahukah Anda tentang periode risalah? Ini adalah masanya Nabi Muhammad SAW, yang disebut demikian karena pada masa inilah Islam baru didakwahkan. Pada masa ini, Rasulullah SAW bertanggung jawab atas permasalahan fikih sepenuhnya.

Saat itu, sumber hukum Islam adalah wahyu dari Allah dan perkataan atau perilaku Rasulullah. Adapun, periode Risalah dibagi menjadi dua, yakni periode Makkah dan Madinah. Tentunya, tak asing, bukan?

Periode Makkah lebih tertuju pada persoalan akidah karena saat itulah agama Islam disebarkan pertama kali. Lebih banyak masalah ketauhidan dan keimanan dalam ayat-ayat yang diwahyukan.

Sementara itu, Periode Madinah diawali saat Rasulullah hijrah ke Madinah, tentunya. Barulah, ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat, dan haji diturunkan secara bertahap setelah Rasulullah hijrah.

Lebih rincinya, dalam “Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam”, Dr. Muhammad Salam Madkur menyebut wahyu ini diturunkan saat terjadi suatu masalah. Misalnya, ada kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, lalu turunlah wahyu dalam surah Al-Mujadilah.

Ijtihad mulai diterapkan pada periode Madinah ini.

Baca Juga: Sistem Murabahah Tekankan Transparansi Harga, Ini Keunggulan dan Bedanya dengan Mudharabah

“Hukum Islam” oleh M. Hasbi (1962) membeberkan pembentukan fikih pada masa Rasulullah menekankan pada tiga aspek utama terkait tugas kenabian beliau:

  1. Memperbaiki kepercayaan dan agama masyarakat zaman jahiliyah. Rasulullah dalam misi ini memperkenalkan Islam sebagai agama pembaharu dan memperbaiki sistem dengan menghidupkan tauhid.
  2. Memperbaiki akhlak masyarakat jahiliah. Masyarakat Arab jahiliyah punya akhlak yang buruk sebelum kedatangan Rasulullah, dan tugasnya untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai nilai-nilai Islam.
  3. Menetapkan aturan hidup sesuai nilai dan prinsip Islam. Ketidakadilan dan kemerosotan mewarnai hidup masyarakat Arab jahiliyah sebelumnya, dan Rasulullah bertugas merumuskan hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani. Pada saat itu pula Rasulullah mulai menegakkan dan membina fikih Islami.

Secara perlahan, Rasulullah menerapkan dan mengembangkan fikih Islami ke masyarakat Arab berdasarkan kejadian atau perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya. Para sahabat dalam periode ini juga berijtihad dan bertanya pada Rasulullah. 

Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui Rasulullah, maka itu akan menjadi kebenaran. Sementara itu, jika tak disetujui, maka Rasulullah akan menentukan hukum soal perkara tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Murabahah? Jual Beli Bank dan Pembeli yang Tekankan Harga Asli

Setelah wafatnya Rasulullah, terbitlah masa Khulafaur Rasyidin, alias para pemegang otoritas fikihnya ialah para sahabat, Khulafaur Rasyidin. Merek berpegang teguh pada dua sumber utama, yakni Ayatul Ahkam yang berasal dari Al-Qur’an, dan Ahaditsul Ahkam yang bersumber dari Hadist.

Ada pula masa awal pertumbuhan fikih pada masa berkuasanya Mu’awiyah bin Abi Sufyan hingga abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijtihad para faqih. 

Sayangnya, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.

Baca Juga: Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

Di Indonesia sendiri, lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren maupun yang formal seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah mengajarkan fikih.