Menu


PAN: Erick Thohir Menjadi Calon Wakil Presiden Membutuhkan Persetujuan KIB

PAN: Erick Thohir Menjadi Calon Wakil Presiden Membutuhkan Persetujuan KIB

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengakui partainya berpotensi mencalonkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Meski demikian, PAN tidak bisa serta merta mengumumkan Erik sebagai calon wakil presiden karena butuh persetujuan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Eddy menjelaskan, partainya berpotensi mengusung Erick karena dia tokoh yang kerap hadir dalam acara PAN. Erick juga sering menghadiri berbagai acara bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Selain kedekatannya, pihaknya juga menilai Erick sebagai sosok yang punya kemampuan untuk diusung sebaga cawapres.

Baca Juga: Pengamat: Pasangan Ganjar-Erick Sudah Kantongi Banyak Dukungan

"Tokoh politik yang berada di tengah-tengah lingkaran kita, tentu itu adalah yang paling kita ingat dan paling kita (nilai) punya kemampuan untuk kita usung ke depannya," kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Keinginan PAN untuk mengusung Erick sebagai cawapres, kata Eddy, tentu tidak bisa diwujudkan tanpa persetujuan KIB, sebuah koalisi yang terdiri atas Golkar, PAN, dan PPP. Sebab, PAN tidak bisa mengusung Erick sendirian karena terganjal ketentuan presidential threshold.

Karena itu, setalah internal PAN memutuskan Erick sebagai cawapres, maka selanjutnya nama Erick akan dibahas bersama KIB. "Keputusan internal PAN tentu harus menjadi bahan untuk kita diskusikan dengan koalisi agar nanti kita bisa dorong, mudah-mudahan kita bisa mencapai konsensus," kata Eddy.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.