Menu


Jokowi Akui 12 Pelanggaran Berat HAM, PBB Beri Respon Positif

Jokowi Akui 12 Pelanggaran Berat HAM, PBB Beri Respon Positif

Kredit Foto: Instagram @jokowi

Konten Jatim, Jakarta -

Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 12 pelanggaran HAM.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar pun memberikan respon positif melihat apreasiasi itu. Ia pun meminta agar penindakan hukum bisa dilakukan dengan nyata, terlebih untuk para pelanggar HAM yang masih hidup.

Oleh karena itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti tersebut mendorong pemerintah membentuk suatu badan atau komisi yang fokus menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM yang telah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Bahas Latar Belakang Firaun, Saifuddin Ibrahim Tak Terima Jokowi Dihina: Sumbangan Cak Nun Bagi Bangsa Ini Apa?

“Ya betul, tidak cukup hanya dengan pengakuan saja, harus ditindaklanjuti. Pertama proses hukum terhadap para pelaku 12 kasus HAM yang masih hidup, kedua memberi kesempatan pada para korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran HAM tersebut,” ujar Fickar dari rilis yang diterima GenPI.co, Sabtu (21/1).

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan kerja sama dengan PBB untuk memulai pengusutan dari 12 kasus HAM berat. Fickar menjelaskan, PBB diyakini memiliki catatan-catatan pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia.

“Saya kira PBB juga punya catatan, nah itu bisa mengacu kepada apa yang dikemukakan oleh PBB, tindakan pemerintah yang mana pada masa lalu yang dianggap melanggar HAM, dari situ saja saya kira berangkatnya,” paparnya.

Baca Juga: Cak Nun Ngaku Kesambet Usai Samakan Jokowi Dengan Firaun, Saifuddin Ibrahim: Ini Sudah Keterlaluan!

“Karena itu kemudian bisa dilacak siapa, walaupun ujungnya penanggung jawabnya adalah presiden. Tetapi di bawah presiden kan ada eksekutifnya, menteri ini, pejabat ini, pejabat itu, yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM,” terang Fickar.

Lanjut Fickar, meskipun misalnya jika pelaku sudah meninggal dunia tentu tidak dapat dilakukan penuntutan, tetapi hal itu bisa terus diusut demi kepentingan pembuktian terjadi pelanggaran HAM.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.