Menu


dr. Zaidul Sebut Ada 3 Syarat yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Makanan

dr. Zaidul Sebut Ada 3 Syarat yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Makanan

Kredit Foto: YouTube/dr. Zaidul Akbar Official

Konten Jatim, Jakarta -

Pendakwah sekaligus praktisi pengobatan sunnah, dr. Zaidul Akbar menyebut bahwa ada 3 syarat yang harus diperhatikan dalam memilih makanan.

Ketiga syarat itu, kata dia, adalah makanan wajib halal, thoyyib (baik), dan tidak berlebihan.

"Maka patokannya, pertama, wajib halal. Kedua, dia wajib thoyyib. Yang ketiga, itu thoyyib-halal, tapi kalau dimakannya satu piring seperti ini, berlebihan. Jadi makan tuh untuk memberi hak tubuh. Kalau makan sudah memberi hak tubuh, maka kita atur makannya. Jangan makan sampai kenyang," ujarnya dalam kanal YouTube dr. Zaidul Akbar Official, dikutip Konten Jatim pada Minggu (21/1/2023).

Baca Juga: Ustaz Budi Ashari dan dr. Zaidul Akbar Beberkan Cara Mengendalikan 2 Syahwat

Ia juga menyebut bahwa makan itu seharusnya tidak bertujuan untuk kenyang, melainkan untuk beribadah.

Maksudnya adalah, makan secukupnya saja hanya untuk menegakkan tulang-tulang seluruh tubuh untuk beribadah pada Allah.

"Kalau filosofi saya, makan tidak untuk kenyang. Mereka (para salafus shalih) kalau makan pun tidak untuk kenyang," ungkapnya.

"Kan makan yang paling utama untuk keutamaan, maksudnya cukup untuk menegakkan tulang-tulang seluruh tubuh kita untuk beribadah. Karena memang makan tuh fungsinya untuk ibadah," terangnya.

Lebih lanjut, dr. Zaidul menjelaskan, konsep makan itu bukan untuk mengenyangkan, melainkan untuk memenuhi hak tubuh saja.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: Iblis Sudah Mengamati Nabi Adam sebelum Ruhnya Ditiupkan

"Kalau kita bicara makan seperti ini dan diniatkan untuk ibadah, ini kan bagian dari menjaga kesehatan, sholat butuh energi, puasa butuh energi, haji, umroh, macam-macam, banyak ibadah yang butuh energi," paparnya.

"Maka sebenarnya konsep makan itu bukan untuk mengenyangkan. Tapi konsep makan untuk sebenarnya (itu) memenuhi hak tubuh," tandasnya.