Menu


Jenis-Jenis Zakat Yang Harus Dibayarkan Umat Muslim. Apa Saja?

Jenis-Jenis Zakat Yang Harus Dibayarkan Umat Muslim. Apa Saja?

Kredit Foto: iStock/Mohamad Faizal Bin Ramli

Konten Jatim, Depok -

Istilah zakat mengacu kepada kegiatan menyisihkan sebagian kecil harta seorang Muslim untuk dibayarkan kepada mereka yang membutuhkan. Dan di sini, terdapat jenis-jenis zakat yang hukumnya wajib dibayarkan oleh para Muslim.

Melansir laman resmi Badan Zakat Nasional (Baznas) pada Kamis (19/1/2023), segala macam peraturan soal zakat sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Baca Juga: Siapa Saja 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat? Begini Penjelasannya

Dalam Permen tersebut, bisa dilihat bahwa terdapat 2 jenis zakat yang wajib dibayar oleh umat Muslim. Jenis-jenis zakat yang dimaksud di sini adalah zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan mengenai zakat fitrah maupun zakat mal.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah, jika mengacu kepada Permen di atas, adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Muslim yang sedang melalui Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Apa Itu Zakat? Cara Mensucikan Diri Dengan Memberikan Harta

Adapun beberapa syarat yang harus dimiliki oleh umat Muslim untuk membayar zakat fitrah, yaitu beragama Islam, hidup pada saat Bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat dilakukan paling lambat sebelum sholat Idul Fitri

Pembayaran zakat fitrah dilakukan memakai beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok ini harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Beras atau makanan pokok ini juga bisa diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat Mal

Sementara itu, zakat mal pada dasarnya merupakan jenis harta yang dikeluarkan oleh Muzaki atau pemberi zakat, melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik alias penerima zakat.

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Sosok Capres Jagoan Partai Golkar

Terdapat setidaknya 9 jenis zakat mal, yaitu zakat emas, perak, dan logam mulia, zakat atas uang dan surat berharga, zakat perniagaan, zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, zakat peternakan dan perikanan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat pendapatan dan jasa serta zakat rikaz.

Dan setiap jenis zakat mal memiliki cara perhitungannya tersendiri untuk dibayarkan. Beberapa syarat untuk membayar zakat mal yaitu sesuai dengan ketentuan syariat Agama Islam, didapatkan secara halal, telah jatuh nisab dan haul.

Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Kamil dalam Politik: Dari Independen Sampai Dipinang Golkar