Dari sudut pandang hukum Islam, anak luar nikah hanya memiliki hubungan satu generasi dengan ibu kandung dan keluarga ibunya. Anak tidak mempunyai hak waris atau nafkah kepada ayah kandungnya.
Anak yang lahir di luar nikah disebut juga sebagai anak zina atau anak di luar nikah. Zina dapat diartikan sebagai hubungan seksual antara seorang pria dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan.
Karena tidak ada hubungan keluarga, maka ayah kandung dari anak luar nikah tidak dapat menjadi wali dari anak tersebut. Begitu pula dengan keluarga ayahnya.
Baca Juga: Perbedaan Sholat Syariat dan Sholat Tarekat Menurut Ustadz Abdul Somad
Menurut Ustadz Abdul Somad, orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah tidak dianggap sudah suami istri. Hal ini membuat anak yang dihasilkan dari hubungan tersebut tidak diperbolehkan untuk memiliki wali.
"Tapi kalau dia tidak nikah, maka walinya adalah pak Kantor Urusan Agama," ujar Ustadz Abdul Somad dalam kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official.