Dalam hukum, kita tahu bahwa semua manusia terlihat sama. Tak hanya dalam perkara pembunuhan atau pembunuhan berencana, semua perkara kejahatan apa pun harus berkurang sebanding dengan keburukan yang dihasilkan untuk masyarakat.
Oleh sebab itu, perangkat yang digunakan oleh badan pembuat Undang-Undang untuk mencegah kejahatan bersifat merusak keamanan dan kebahagiaan publik, ada proporsi yang tetap antara kejahatan dan hukumannya.
Dalam pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP sendiri, terdapat ancaman pidana mati. Ini membuktikan seberapa parah pidana pembunuhan berencana yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tak Habis-Habis, Apa Bedanya Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana?
Dalam berbagai kitab Undang-Undang hukum pidana di berbagai negara, pembunuhan berencana banyak dikaitkan dengan hukuman mati. Ini menunjukkan kaitan yang erat antara pembunuhan berencana dan pidana mati dalam syarat hukum pidana.
Mengutip jurnal “Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kuhp” oleh Azhar Hafid, para sarjana yang menyetujui adanya hukuman mati memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mempertahankan jenis hukuman ini:
- Hukuman mati harus merupakan ancaman yang merupakan sebagai suatu alternatif dari jenis hukuman lainnya dan sama sekali tidak diperolehkan sebagai hal yang semata-mata.
- Hukuman mati hanya boleh dijatuhkan apabila kesalahan si tertuduh dapat dibuktikan dengan selengkap-lengkapnya.
Ada pula berbagai ketentuan jika hukuman mati tersebut dibandingkan dengan hukuman penjara.
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Menurut Cak Nun: Orang yang Mati Itu Terputus Amalnya
Besarnya dampak negatif dari pembunuhan membuat ketegasan hukum yang sangat berat menjadi tak mengherankan. Bahkan, pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan berencana juga bisa dijatuhkan hukuman mati dalam Pasal 340 KUHPidana.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024