Belakangan ini, ramai pemberitaan terkait pembunuhan maupun pembunuhan berencana yang beredar dari berbagai kalangan. Selain mesti disayangkan dan diintrospeksi, kondisi ini juga mestinya membuat kita lebih mempelajari hukum terkait keduanya.
Pasalnya, pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab, terlebih pembunuhan berencana.
Pembunuhan
Sebelumnya, pembunuhan ialah tindakan menghilangkan nyawa seseorangan dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum.
Menurut Hukum online, Seorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat meninggalnya orang lain untuk menghilangkan nyawa orang lain, dengan catatan pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.
Kasus pembunuhan biasa umumnya terjadi karena emosi sesaat, seperti saat pelaku tersinggung dan langsung melampiaskan amarahnya dengan menyakiti sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu, eksekusi dalam pembunuhan biasa ialah senjata yang digunakan, yang biasanya berada di lokasi sekitar pelaku. Ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa sendiri ialah 15 tahun penjara.
Adapun pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024