Menu


Soal Kewarganegaraan Indonesia, Begini Bedanya KTP WNI dan WNA

Soal Kewarganegaraan Indonesia, Begini Bedanya KTP WNI dan WNA

Kredit Foto: splcenter.org

Konten Jatim, Jakarta -

Sebagai warga negara Indonesia (WNI) terkadang menjadi informasi yang berguna dan tambahan pengetahuan saat kita bicara tentang perbedaan WNI dan warga negara asing (WNA).

Pasalnya, Indonesia yang kaya dan luas ini kerap diwarnai dengan kehadiran turis atau pendatang yang merupakan WNA. Bahkan, tak jarang WNA yang menetap dan bekerja di Indonesia dan menjadi tenaga kerja asing (TKA) dan bekerja bersama.

Kewarganegaraan Republik Indonesia punya dasar Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan tanggal 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.

Baca Juga: Pengertian Warga Negara Asing dan Cara Ganti WNA ke WNI

Adapun, WNI diartikan sebagai setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang no.12 tahun 2006 berlaku, telah menjadi Warga Negara Indonesia.

Terdapat berbagai pengertian lain tentang WNI, seperti anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI, anak ayah WNI dan ibu WNA, dan sebagainya. 

Baca Juga: Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Sementara itu, warga negara asing (WNA) merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu, tetapi bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi terdaftar sebagai warga negara.

Selain WNI yang telah berusia 17 tahun ke atas, seorang WNA juga berhak memiliki KTP yang berlaku sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Ini bisa terjadi jika WNA tersebut memenuhi kriteria.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam Indonesia Baik, KTP WNI dan WNA memiliki beberapa perbedaan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Bentrok di PT GNI Disinyalir Gegara TKA, Apa Sih Pengertian dan Tujuannya?

  • Masa berlaku

Semua e-KTP untuk warga negara asing masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Ini berbeda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.

  • Keterangan

Dalam e-KTP WNA, keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, sampai pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Sedangkan, semua bagian KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia

  • Kewarganegaraan

e-KTP WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, tetapi untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.

  • Warna belakang foto

Baca Juga: Apa Penyebab Kerusuhan Maut PT GNI di Sulteng? Diduga Karena TKA Tiongkok

KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru, sedangkan e-KTP WNA berwarna oranye.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO