Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Saat ini, prosesnya masih dibahas di DPRD DKI Jakarta secara masif.
Adapun menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, seperti dilansir dari Antara, mengungkap masih ada tujuh tahapan yang mesti dilalui kebijakan ERP sebelum bisa diterapkan.
Baca Juga: Apa Saja Keuntungan ERP untuk Jakarta? Ini Penjelasan Dishub
Meski begitu, publik mulai bertanya-tanya soal ketentuan pengendara motor jika melewati jalan-jalan yang nantinya telah diberlakukan ERP. Apakah wajib bayar?
Pasalnya, tak semua kendaraan bakal dikenakan tarif layanan saat jalan berbayar elektronik itu diterapkan. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 15, ada beberapa kendaraan yang digratiskan ketika melintas di jalanan berbayar Jakarta.
Kendaraan-kendaraan tersebut ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Itu ERP? Sistem Yang Diklaim Bisa Kurangi Kemacetan
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Ambulans
- Mobil jenazah, dan
- Pemadam kebakaran
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO