Menu


Pasal Berlapis Jerat 2 Remaja Pembunuh di Makassar, Apa Isinya?

Pasal Berlapis Jerat 2 Remaja Pembunuh di Makassar, Apa Isinya?

Kredit Foto: SuaraSulsel.id/Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Publik dibuat geram oleh aksi keji dua orang remaja yang membunuh bocah berusia 11 tahun dan berencana menjual organnya demi mendapatkan uang hingga USD80 ribu. Usai ditangkap, kedua pelaku dijerat pasal berlapis.

Para pelaku, AD (17) dan MF (14) merupakan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Menurut berbagai sumber, ini disebutkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

"Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak UU Nomor 23 tahun 2002," kata Budhi, Selasa (10/1).

Baca Juga: 5 Fakta 2 Remaja Bunuh Bocah Demi Ginjal, Simpan Keinginan Berbulan-Bulan Bakal Bangun Rumah

Lantas, apa isi pasal-pasal yang menjerat kedua pelaku tersebut?

Menilik isi dari Pasal 340 KUHP, ialah sebagai berikut:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Adapun dapat diketahui adanya beberapa unsur dalam pasal tersebut, yakni:

  • Barangsiapa
  • Sengaja, yang dapat dibagi menjadi sengaja sebagai niat/maksud/tujuan, sengaja insyaf akan kepastian, dan sengaja insyaf akan kemungkinan/dolus eventualis menurut buku “Hukum Pidana”
  • Dengan rencana terlebih dahulu
  • Merampas nyawa orang lain

Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 ialah perundangan yang mengatur perlindungan anak sebagai kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat Menurut Pemerintah. Apa Saja?

Undang-undang yang disahkan oleh Presiden Indonesia sewaktu itu, Megawati Soekarnoputri, tersebut terdiri atas 14 bab dan 93 pasal.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO