Kasus mutilasi wanita bernama Angela Hindriati (54) oleh tersangka Ecky Listiantho (34) di Bekasi yang beredar di media massa belakangan ini sukses bikin publik bergidik ngeri. Teranyar, ditemukan fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena Ecky kesal lantaran Angela mengancam akan mengumbar hubungan terlarang keduanya ke keluarga tersangka jika tak dinikahi.
Alias, Ecky telah berumah tangga.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi awak media, dikutip dari Republika, Minggu (8/1/2023).
Lantas, bagaimana kronologi kasus mutilasi ini bisa ditemukan?
Mengutip Suara, kasus ini bermula dari laporan orang hilang, yakni M. Ecky Listiantho sejak 23 Desember 2022, yang dibuat oleh keluarganya. Selang enam hari, polisi pun mendatangi kontrakan yang diduga ditempati Ecky.
Dari penggeledahan di sana, nahasnya, polisi justru menemukan potongan mayat wanita yang telah termutilasi dalam 2 boks kontainer. Saat polisi akan meninggalkan lokasi, didapat sebuah mobil yang datang tetapi langsung melarikan diri.
Curiga, polisi pun mengejar mobil tersebut. Di dalamnya, terdapat Ecky dan seorang wanita yang mana keduanya ditangkap dan dibawa untuk dimintai keterangan soal penemuan mayat di kontrakan tersebut.
Setelah diselidiki, polisi menduga pembunuhan terhadap Angela dilakukan pada November 2021. Jasadnya kemudian disimpan oleh pelaku selama 13 bulan di kontrakan. Alasannya, yakni karena takut aksi keji itu diketahui warga.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024