Belakangan ini, jagat maya ramai oleh isu Indra Bekti yang mengalami pendarahan otak dan tak bisa menggunakan BPJS dan asuransinya untuk membiayai penuh biaya operasinya yang membengkak. Biaya itu disebut berbagai sumber mencapai miliaran hingga sang istri perlu membuka donasi untuk memenuhinya.
Disebut, tak semua perawatan bisa dibiayai meski asuransi Indra bisa dipakai. Pasalnya, tak semua pembiayaan Indra selama dirawat bisa ditutupi klaim asuransi. Adapun, alasan tak bisa digunakannya klaim asuransi tersebut disebut perwakilan manajemen rumah sakit RS Abdi Waluyo, Riri, diketahui oleh pihaknya dan pihak asuransi.
Terkait BPJS, disebut bahwa ini tak bisa digunakan karena rumah sakit tersebut tak bekerja sama dengan BPJS. Di sisi lain, Indra Bekti punya hak untuk mendapat bantuan biaya operasi pendarahan otak yang ditanggung BPJS Kesehatan karena ia merupakan peserta JKN.
Baca Juga: Akhirnya, Menkes Kuak Golongan yang Ia Sebut Sudah Kuras Kas BPJS: Mohon Maaf, Orang-orang Kadang...
"Kondisinya memang mendadak. Jadi yang saya tahu itu beliau lagi siaran di salah satu radio, tiba-tiba sakit dan memang biasanya dikirimkan ke layanan rumah sakit terdekat. Karena kebetulan RS Abdi Waluyo belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN," jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Herman Dinata, seperti dikutip.
Apabila Indra bersedia dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama, ia akan bisa menggunakan BPJS. Terlebih, statusnya aktif dan kasus penyakitnya yang merupakan pecah pembuluh darah di otak termasuk jaminan sehingga ada hak untuk memakai JKN. Namun, keputusan itu tentunya dikembalikan kepada pihak keluarga.
Dikulik dari berbagai sumber terpercaya, pihak BPJS memberi alternatif jika Indra butuh perawatan lanjutan setelah kondisinya stabil.
Baca Juga: Perkuat Sinyal Kemenangan di Pemilu 2024, PDIP Hadirkan Wajah Baru dari Kalangan ‘Bupati’
"Tadi kami banyak menawarkan alternatif solusi supaya nanti kalau sewaktu-waktu kondisinya sudah stabil masih membutuhkan pelayanan lanjutan, baik itu rawat inap atau rawat jalan saat kontrol, itu bisa memakai JKN," tuturnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan