Menu


Isu Tentang Penerapan Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Menguntungkan Oligarki

Isu Tentang Penerapan Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Menguntungkan Oligarki

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Akademisi Universitas Djuanda Aep Saepudin Muhtar mengatakan sistem proporsional tertutup yang dibahas Ketua KPU Hasyim Asy'ar menjelang Pemilu 2024 berpotensi memperkuat oligarki.

"Sistem ini justru berpotensi abuse of power oleh elit partai," ucapnya saat menjadi pemateri Transformasi Gerakan Mahasiswa Menuju Keemasan Indonesia Tahun 2045, di Kabupaten Bogor, dikutip Senin (9/1).

Baca Juga: PDIP Ngotot Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Pengamat: Ini Menguntungkan Partainya

Pria yang akrab disapa Gus Udin ini menilai sistem proporsional tertutup juga akan menyebabkan tidak maksimalnya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Baginya, sistem proporsional tertutup juga akan melemahkan peran partai politik, karena mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif (Caleg).

"Ini tentu akan berimbas pada mesin partai yang hanya berjalan sendiri tanpa dorongan dan dukungan dari calon-calon yang memiliki elektabilitas tinggi di masyarakat," tuturnya.

Koordinator BEM Se-Bogor Barat, M Aminnullah mengatakan pihaknya menolak sistem proporsional tertutup karena karena dianggap dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Karena bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan serta pasal 22e tentang pemilu," ujarnya. 

Baca Juga: Tanpa PDIP, Delapan Parpol Akan Bertemu Untuk Membahas Penolakan Pemilu Proporsional Tertutup

Aminnullah menerangkan bahwa sistem proporsional tertutup dapat merebut kedaulatan rakyat karena tidak dapat menentukan siapa yang pantas untuk dapat duduk di bangku parlementer, serta dianggap membatasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam konstetasi Pemilu.

"Partai adalah fasilitator bukan eksekutor, kami aliansi BEM Bogor Barat akan selalu membuka forum-forum diskusi untuk mencari solusi terbaik untuk sistem apa yang digunakan dalam Pemilu 2024," terangnya.

Diketahui, ada enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Dengan sistem tertutup ini, maka para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.