Menu


Profil Herry Wirawan: Ustadz Gadungan Yang Perkosa Santriwati Pesantren, Kini Dihukum Mati

Profil Herry Wirawan: Ustadz Gadungan Yang Perkosa Santriwati Pesantren, Kini Dihukum Mati

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Konten Jatim, Depok -

Herry Wirawan adalah nama yang sempat terdengar di telinga masyarakat Indonesia menjelang akhir tahun 2021 silam. Sosok ini merupakan orang yang mengaku ustadz di sebuah pesantren, di mana dirinya menggunakan statusnya untuk memperkosa sejumlah santriwati di pesantren. 

Berdasarkan informasi dari Suara.com yang dilansir pada Kamis (5/1/2023), kisah pria asal Garut ini bermula pada pertengahan 2021, di mana dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diketahui memperkosa santriwati yang bersekolah di pesantren miliknya di Bandung, Jawa Barat

Baca Juga: Apa Perbedaan UU dan Perpu? Ini Penjelasannya

Laporan tersebut diketahui diberikan dari keluarga korban kepada polisi pada Mei 2021 silam. Saat itu, anak korban dikabarkan sudah melahirkan bayi dari hubungan Herry Wirawan dengan sang anak. Ini menyebabkan anak korban mengalami dampak psikologis dan emosional. 

Namun, kasus ini belum naik ke permukaan. Barulah jelang akhir tahun 2021, tepatnya pada Desember 2021, kasus Herry Wirawan disebarluaskan warganet ke media sosial. Dan pada saat itu, tingkah laku bejat Herry Wirawan lainnya terhadap santriwati di pesantren terkuak. 

Baca Juga: Bedanya Jatim Park 1, 2, dan 3: Ada Apa di Sana?

Pria kelahiran 19 Mei 1985 ini ternyata tidak hanya memperkosa 1 santriwati saja, melainkan total sebanyak 13 santriwati. Tercatat 9 di antaranya bahkan sudah melahirkan. Parahnya, ada santriwati yang dikabarkan hamil lebih dari sekali karena perilaku Herry Wirawan. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman