Menu


Benarkah Mendengarkan Musik Haram Hukumnya Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Benarkah Mendengarkan Musik Haram Hukumnya Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Kredit Foto: Halodoc.com

Konten Jatim, Jakarta -

Pesatnya teknologi membuat musik menjadi salah satu hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Musik sendiri bisa didengarkan kapan pun dan di manapun, baik saat sedang bekerja, belajar, atau bahkan melakukan hal lainnya.

Namun, seiring maraknya didengarkan masyarakat, sebagian orang justru percaya bahwa musik haram untuk didengarkan. Benarkah hukum mendengarkan musik haram bagi umat Islam?

Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Filsafat Dengan Ilmu Fikih Menurut KH Ahmad Zahro


Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro tak mempermasalahkan orang-orang yang mengharamkan musik. Ia pun menghargai keyakinan tersebut.

Namun, KH Zahro mengingatkan bahwa musik merupakan bagian yang melekat di dalam kehidupan manusia saat ini.

“Musik juga menjadi alat-alat dakwah, kemudian sebagian musik juga menjadi hiburan kesenangan orang taat,” ucapnya.

Ia pun mengatakan bahwa seorang filsuf yang cukup terkenal, yakni Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali tak mengharamkan musik.

“Abu hamid al Ghazali menyatakan hukum asal musik adalah mubah, boleh,” jelas KH Zahro.

Tak hanya mengutip keyakinan Imam al Ghazali, ia pun mengatakan bahwa para ulama fikih kontemporer memiliki kesepakatan yang sama mengenai hukum mendengarkan musik.

Baca Juga: Kegunaan Ya Qowiyyu Ya Matin Menurut KH Ahmad Zahro

“Para ulama fikih kontemporer sepakat bahwa hukum asal musik boleh. Bisa menjadi haram jika nanti niat, cara, dan akibatnya buruk,” ucapnya.

Dengan demikian, KH Zahro meyakini bahwa hukum mendengarkan musik bukanlah haram seperti apa yang diyakini sebagian orang, tetapi kembali lagi kepada niatannya.