Romahurmuziy atau Romy ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masa bakti lima tahun, berakhir pada tahun 2025.
Ditunjuknya Romy sebagai Ketua Majelis DPP PPP itu pun tercatat di dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022.
Membenarkan pengangkatan tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan bahwa Romy mampu membesarkan partai sehingga diberikan posisi tersebut.
Baca Juga: Mengapa Sandiaga Uno Diisukan Gabung PPP? Ternyata Disebabkan Karena Sosok Ini
"Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan dan memberikan kontribusi bagi partai," tegas Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Romy juga kembali berkecimpung dalam dunia politik bukan hal yang harus dipersoalkan karena yang bersangkutan sudah bebas sejak tiga tahun lalu berdasarkan putusan kasasi.
Selain itu, tuntutan hukuman yang pernah diterima Romi adalah empat tahun sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersangkutan bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan menjadi pengurus partai.
Sebelumnya, Romy dalam akun Instagram miliknya mengunggah Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Dalam SK tersebut, Romy menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
SK tersebut ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Moh. Arwani Thomafi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024