Menu


Pernah Ditangkap KPK, Ini Deretan Kasus Korupsi Yang Dilakukan Muhammad Romahurmuziy

Pernah Ditangkap KPK, Ini Deretan Kasus Korupsi Yang Dilakukan Muhammad Romahurmuziy

Kredit Foto: Instagram/Muhammad Romahurmuzy

Konten Jatim, Depok -

Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pernah beberapa kali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga pernah terlibat dalam sejumlah aksi korupsi.

Menyadur dari beberapa sumber berbeda pada Selasa (3/1/2023), kasus korupsi yang pernah Romy lakukan terjadi tahun 2019 lalu. Saat itu, Romy ditangkap KPK dan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Profil Muhammad Romahurmuziy, Politikus PPP Yang Dikeluarkan dari Penjara

Pada Maret 2019, dirinya ditangkap di Surabaya karena diketahui menerima uang sekitar Rp. 325 juta dalam kasus suap beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dan pada Januari 2020, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta karena perbuatannya tersebut.

Dan perlu dicatat bahwa putusan tersebut jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya. Vonis sebelumnya meminta Romy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Bahkan setelah itu, vonis terhadap Kader PPP ini kembali dikurangi.

Baca Juga: Rute Lengkap dan Biaya ke Gunung Semeru dari Surabaya

Alasannya, hukuman yang diberikan untuk Romy dinilai terlalu berat. Apalagi, saat itu dirinya diketahui mengembalikan uang suap yang dia terima sebesar Rp. 250 juta. Pada akhirnya, Romy hanya diberi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Pada akhirnya, Romy resmi dibebaskan dari penjara pada April 2020 setelah dirinya menjalankan hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun begitu, kontroversi yang disebabkan Romy belum berhenti sampai di sana.

Maret 2022 lalu, Romy kembali diperiksa oleh KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2018. Kasus tersebut menyeret beberapa nama penting seperti Politikus Partai Demokrat, Amin Sutono dan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman.

Baca Juga: Legenda Jawa Gunung Semeru, Digendong Dewa Wisnu dalam Kepercayaan Hindu

Saat itu, Romy diketahui tidak ditetapkan menjadi tersangka maupun ditangkap oleh KPK. Dirinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi.

Per artikel ini ditulis, Romy diketahui diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP per 27 Desember 2022. PPP menganggap bahwa Romy masih bisa mengembangkan partai politik (Parpol) ini lebih jauh lagi. Namun, keputusan tersebut dipertanyakan oleh banyak pihak dan dianggap janggal.

Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Populer nan Indah di Gunung Semeru, Jangan Menoleh di Tanjakan Cinta

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan