Menu


Apakah Bahaya Merokok Membuat Hukum Bekerja di Pabrik Rokok Jadi Haram?

Apakah Bahaya Merokok Membuat Hukum Bekerja di Pabrik Rokok Jadi Haram?

Kredit Foto: komunitaskretek.or.id

Konten Jatim, Jakarta -

Perdebatan mengenai hukum dari merokok memang tak pernah usai. Sejumlah pihak mengatakan bahwa rokok haram, tetapi sebagiannya lagi tidak.

Hukum merokok ini pun merembet hingga ke para pekerja di pabriknya. Sebagaian ulama tetap mengatakan bahwa para pembuatnya haram, tetapi sebagiannya masih bertentangan.

Melihat perdebatan ini, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro pun memberikan tanggapannya.

Menurutnya, terlepas dari hukum rokok yang kita percayai, yang sangat jelas diperlukan adalah niat kita saat bekerja di pabriknya.

Baca Juga: Mengapa Hukum Merokok Bisa Berbeda-Beda? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Saat ini, pekerja di pabrik rokok sendiri terbilang cukup banyak. Ada yang bahkan sangat bergantung dalam mata pencaharian tersebut.

“Orang yang menggantungkan hidupnya di adanya rokok, baik tani tembakau, tani cengkeh, opo meneh, bekerja, ya sudahlah, rokok enggak usah dikereng-kerengin,” ucapnya.

Namun, bagaimana dengan bahaya rokok yang sudah kita ketahui, tetapi kita tetap bekerja tanpa peduli terhadap kesehatan para perokok?

Dalam hal ini, KH Zahro pun menegaskan kembali terkait niat yang kita miliki. Selain itu, orang yang seharusnya memikirkan hal tersebut adalah para perokoknya sendiri.

Bila perokoknya sendiri harus bergantung kepada rokok hingga pada akhirnya meninggal, para pekerjanya pun tak bisa disalahkan begitu saja.

“Kalau ada orang mati karena rokok ya urusan si mati karena rokok, urusan saya kan bukan rokok, gitu aja,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Hukum Merokok Menurut KH Ahmad Zahro

Dengan demikian, hukum bekerja di pabrik rokok atau yang berkaitan dengan pembuatan rokok sendiri tak serta-merta membuatnya menjadi haram.

Namun, sebaiknya pekerjaan ini dihindari mengingat banyaknya mudharat di dalam rokok dan hukum merokok yang KH Zahro percayai, yakni makruh tahrim.