Menu


Terlampau Melewati Batas, Bagaimana Hukum Rajam dalam Agama Islam?

Terlampau Melewati Batas, Bagaimana Hukum Rajam dalam Agama Islam?

Kredit Foto: iStock/ZU_09

Ayat tersebut mengatakan untuk melakukan cambuk terhadap pria atau wanita beragama Islam yang tertangkap melakukan zina. Dan jumlah cambukan ini mencapai 100 kali jumlahnya, dilakukan tanpa adanya belas kasihan karena mereka sudah melanggar syariat Islam, dan hukumannya disaksikan oleh umat Muslim lainnya.

Meskipun menjelaskan terkait hukuman cambuk, tidak satupun kata yang menjelaskan untuk melakukan hukuman rajam atau dilemparkan batu. Pun halnya dengan hadits dari Nabi Muhammad SAW, di mana pakar Agama Islam tidak bisa memastikan bahwa adanya hukum rajam bagi pezina.

Baca Juga: Kenapa Indonesia Mengimpor Beras dari Luar Negeri? Begini Penjelasannya

Sempat beberapa kali ditemukan adanya hadits yang menyatakan untuk merajam para pezina. Namun, hadits tersebut masih belum bisa dibuktikan kebenarannya dan masih perlu dipastikan keabsahannya.

Untuk itu, lebih banyak umat Muslim yang tidak mengizinkan hukuman rajam sebagai hukuman bagi pezina. Kendati demikian, hukuman rajam ini diketahui masih dilakukan di beberapa negara yang dikenal memiliki kultur Agama Islam yang kental.

Baca Juga: Profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian NasDem Yang Terancam Di-reshuffle

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait