Menu


Apa Itu Hukuman Rajam? Hukuman Mati Bagi Para Pezina

Apa Itu Hukuman Rajam? Hukuman Mati Bagi Para Pezina

Kredit Foto: iStock/MireXa

Konten Jatim, Depok -

Apa itu hukuman rajam? Hukuman rajam bisa jadi bukan sesuatu yang sering didengar oleh banyak masyarakat di masa sekarang. Karena, perlu dipahami bahwa hukuman rajam sering dianggap tidak manusiawi sehingga tidak lagi sering dipakai.

Melansir situs resmi Britannica pada Senin (2/1/2023), hukuman rajam pada dasarnya merupakan hukuman di mana seorang Muslim akan dilemparkan batu kerikil sampai orang yang dilemparkan batu tersebut meninggal.

Baca Juga: Kenapa Indonesia Mengimpor Beras dari Luar Negeri? Begini Penjelasannya

Hukuman rajam sendiri sebenarnya serupa dengan melempar batu jumrah yang dilaksanakan ketika ibadah Haji atau Umrah. Hanya saja, tujuan pelemparan batu jumrah ditujukan kepada syaitan atau iblis, berbeda dengan hukuman rajam yang menyasar manusia.

Orang-orang yang mendapatkan hukuman rajam adalah orang-orang beragama Islam yang melakukan hubungan zina. Hubungan zina yang dimaksud di sini bisa beragam, mulai dari 2 pasangan yang belum menikah sampai suami atau istri yang berhubungan seksual dengan pasangan orang lain.

Baca Juga: Menelisik Alasan Mentan Syahrul Yasin Limpo Di-reshuffle: Karena Agenda Politik?

Tercatat ada beberapa syarat yang perlu dilakukan seseorang ketika menjalankan hukuman rajam, mulai dari mencari batu kerikil alami yang tidak dihancurkan dari batuan besar, hanya melemparkan kepada target secara berhati-hati dan tidak mengarah kepada orang lain serta tidak menggunakan benda logam.

Meskipun peristiwa hukuman rajam hanya ditemukan di dalam Agama Islam, hingga saat ini para cendekiawan Muslim tidak dapat menemukan satu pun dalil dalam Al-Qur’an yang mengatakan secara gamblang bahwa pembuat zina harus dihukum secara rajam.

Pun halnya dengan hadits maupun dalil lainnya terkait hukuman rajam. Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyebutkan bahwa pezina harus mendapatkan hukuman rajam. Pun jika ada, masih perlu dibuktikan lagi keabsahannya.

Baca Juga: Profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian NasDem Yang Terancam Di-reshuffle

Di masa lampau, hukuman rajam beberapa kali dilakukan oleh umat Muslim dengan kekentalan Agama Islam yang kuat dari beberapa negara seperti Arab Saudi, Iran, Brunei Darussalam sampai dengan Afghanistan.

Sempat ada wacana bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akan menjalankan hukuman rajam bagi umat Muslim yang tertangkap basah melakukan zina. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, pemerintah masih menolak hukuman tersebut.

Baca Juga: Kenapa Semarang Bisa Banjir Hebat? Ternyata Ini Penyebabnya