Saat tengah membahas hukum dalam merokok, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan berbagai pandangan yang ada.
Berbeda dan beragamnya pandangan ini sejalan dengan pembelajaran ilmu fikih yang juga perlu dipahami dengan baik.
Pasalnya, menurutnya ilmu fikih itu berganda dan sangat berbeda dengan ilmu filsafat.
Baca Juga: Mengapa Hukum Merokok Bisa Berbeda-Beda? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro
Dalam mempelajari ilmu filsafat, akal, pikiran, pengetahuan, dan beberapa nilai lainnya memang sangat diperlukan.
Namun, ketika kita sudah menemukan jawaban yang benar, maka hanya itu yang benar.
“Kalau kebenaran filsafat, kalau satu benar, yang lain pasti salah. Itu filsafat,” jelas KH Zahro.
Cara menemukan kebenaran ini pun berbeda dengan ilmu fikih yang semua hal bisa benar.
Dalam ilmu fikih, beberapa hal bisa benar sekaligus sehingga ilmu ini tak sama dengan ilmu filsafat meskipun kerap dikaitkan.
Baca Juga: Apa Hukumnya Bila Terlalu Lama di Kamar Mandi? Begini Jawaban KH Ahmad Zahro
Oleh karena itu, jika kita memiliki pandangan yang berbeda tentang suatu hukum dengan individu lainnya, hal itu tak perlu dipermasalahkan lebih jauh.
“Enggak perlu lagi kita menyalahkan satu sama lain walaupun jelas-jelas berbeda,” ucapnya.