Menu


Jenis-jenis Talak Ketika Pasangan Muslim Berpisah Satu Sama Lain

Jenis-jenis Talak Ketika Pasangan Muslim Berpisah Satu Sama Lain

Kredit Foto: Unsplash

Konten Jatim, Depok -

Jenis-jenis talak dalam Agama Islam, mengacu kepada bagaimana talak tersebut dilakukan. Talak sendiri adalah istilah yang mengacu kepada pemutusan hubungan pernikahan oleh pasangan suami-istri yang ingin berpisah karena satu dan lain hal.

Dihimpun dari beberapa sumber berbeda pada Jumat (30/12/2022), berikut jenis-jenis talak dalam Agama Islam yang terbagi ke dalam beberapa jenis, mulai dari berdasarkan waktu, berdasarkan ketegasan dan berdasarkan kemungkinan. 

Baca Juga: Bagaimana Hukum Talak dalam Agama Islam? Begini Penjelasannya

Jenis-jenis Talak

Berdasarkan Waktu

1. Talak Sunni

Talak sunni adalah jenis talak yang dilakukan suami kepada istri sah ketika istri dalam keadaan suci. Jadi, istri saat itu tidak sedang dalam keadaan haid serta tidak pernah melakukan hubungan suami-istri ketika istri tidak dalam keadaan haid.

2. Talak Bid'i

Berlawanan dengan talak sunni, talak bid'i adalah jenis talak yang haram untuk dilakukan, di mana suami mentalak istri ketika sang istri sedang dalam keadaan haid atau pernah melakukan hubungan suami-istri ketika istri tidak sedang haid.

Baca Juga: 7 Kebijakan Gus Dur Saat Menjabat Sebagai Presiden Yang Perlu Diingat

3. Talak La Sunni wala Bid'i

Sementara talak la sunni wala bid'i adalah jenis talak yang tidak termasuk ke dalam 2 kategori di atas. Talak ini dilakukan suami terhadap istri dalam keadaan yang spesifik, yakni belum pernah melakukan hubungan suami-istri, mentalak ketika istri sedang mengandung, atau talak saat istri belum haid atau baru selesai haid.

Berdasarkan Ketegasan

1. Talak Sarih

Talak sarih adalah talak yang dilakukan dari suami terhadap istri dengan pernyataan tegas, lugas dan tidak basa-basi, sehingga istri bisa memahami jelas maksud sang suami bahwa dirinya ingin mentalak sang istri.

2. Talak Kinayah

Berbeda dengan talak sarih, talak kinayah berarti suami menalak istri dengan bahasa perumpamaan atau kalimat tersirat. Ada kalanya istri tidak memahami maksud pernyataan suami. Dalam talak kinayah, karena suami memakai kalimat kiasan, dirinya harus memiliki niat di balik perkataannya.

Baca Juga: 7 Kebijakan Gus Dur Saat Menjabat Sebagai Presiden Yang Perlu Diingat

Berdasarkan Kemungkinan

1. Talak Raj'iyyah

Maksud dari talak raj'iyyah yaitu talak yang memungkinkan suami untuk merujuk kepada istri lamanya. Ketika talak raj'iyyah dilakukan, maka suami bisa melakukan rujuk kepada sang istri tanpa perlu ada saksi, mahar maupun akad nikah.

2. Talak Ba'in

Sementarat talak ba'in adalah lawan dari talak raj'iyyah. Talak ba'in dilakukan kepada istri ketika suami tidak memberikan ruang untuk melakukan rujuk sama sekali. Dan jika akhirnya dia merujuk kepada istri lamanya, maka sang suami perlu melakukan akad nikah ulang.

Baca Juga: Sepak Terjang Prabowo Subianto dalam Pemilu Bersama Partai Gerindra