Menu


Apakah Celana yang Terkena Darah Ambeien Bisa Dipakai untuk Salat? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Apakah Celana yang Terkena Darah Ambeien Bisa Dipakai untuk Salat? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Zahrowy TV

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjawab pertanyaan mengenai celana yang terkena darah ambeien, tetapi dipakai untuk salat.

Seperti yang dijelaskan, ambeien merupakan situasi yang tak bisa ditahan atau di luar dari kemampuan manusia.

Dalam hal ini, KH Zahro pun menegaskan bahwa darah ambeien tetap menjadi najis.

Baca Juga: Apakah Menyemir Rambut Jadi Warna Hitam Hukumnya Haram? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Namun, karena situasinya, orang yang menggunakan celana terkena darah ambeien itu bisa tetap salat seperti biasa.

“Najis memang, tapi ma’fu. Najis, tapi dimaafkan. Najis tapi boleh tetap dipakai salat,” ujar KH Zahro.

Meskipun begitu, ia tetap mengatakan bahwa celana tersebut harus diganti bagaimanapun juga.

Salat dengan keadaan celana yang terkena darah ambeien ini hanya diperbolehkan bila situasinya yang terdesak dan tidak sempat untuk menggantinya.

“Kalau masih berat misalnya salat fardu mau salat sunah, ya pakai itu saja. Mau salat isya, enggak sempat pulang, yaudah pakai itu saja,” jelasnya.

Baca Juga: Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Penjelasan KH Ahmad Zahro

KH Zahro mengatakan bahwa hukum salat dengan menggunakan celana yang terkena darah ambeien ini sama dengan hukum saat seseorang sedang beser atau sering berkemih.

“Dimaafkan, itu hukumnya mirip kencing karena beser,” ucapnya.