Menu


Warnai Rambut Hukumnya Sunnah Atau Haram? Begini Penjelasannya

Warnai Rambut Hukumnya Sunnah Atau Haram? Begini Penjelasannya

Kredit Foto: garnier.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Hukum mewarnai rambut masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, khususnya tentang larangan beberapa warna rambut.

Menurut penjelasan Prof Dr KH Ahmad Zahro, mewarnai rambut merupakan sunah, tetapi juga bisa menjadi hal yang salah di waktu yang bersamaan.

Mewarnai rambut merupakan anjuran dari Rasulullah. Tak hanya sekadar menganjurkan, Nabi SAW bahkan memerintahkan Abu Bakar untuk menyemir rambut ayahnya, yakni Abu Quhafa.

“Diperintah Nabi, opo hukumnya perintah Nabi? Minimalkan sunah. Ya, tapi ojo disalahgunakan ya,” jelas Guru Besar Universitas Islam negeri (UIN) Sunan Ampel itu.

Baca Juga: Pengertian Mushaf dan Hukum Memegangnya Menurut KH Ahmad Zahro

Selain memerintahkan untuk merubah warna rambut, khususnya yang beruban, Rasulullah juga melarang untuk menggunakan warna hitam.

Dengan demikian, warna hitam yang dilarang ini hukumnya dilarang untuk dilakukan.

Seperti yang dikatakan KH Zahro, para sahabat pun mencari tahu alasan hanya warna hitam yang dilarang oleh Nabi SAW.

Rupanya, alasan Rasulullah melarang warna hitam berkaitan dengan orang Yahudi.

Pada saat itu, Yahudi rupanya sangat menyukai warna hitam sehingga Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sempat mencari cara agar pengikutnya tak mengikuti atau meniru gaya Yahudi.

Berkat Yahudi yang menyukai warna hitam saat itu, maka dilaranglah mewarnai rambut dengan warna hitam.

Baca Juga: KH Ahmad Zahro Khawatir Kepada Tokoh yang Sering Mengucapkan Berbagai Salam

Namun, melihat pada masa kini Yahudi menyukai warna pirang, maka warna piranglah yang dilarang untuk digunakan.

Dengan demikian, bukan warnanya yang dijadikan alasan pelarangan, tetapi alasan dibaliknya, yakni tidak mengikuti orang Yahudi.