Menu


Pengertian Mushaf dan Hukum Memegangnya Menurut KH Ahmad Zahro

Pengertian Mushaf dan Hukum Memegangnya Menurut KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Zahro Official

Konten Jatim, Jakarta -

Mushaf merupakan salinan al-Qur’an berupa lembaran-lembaran yang berisikan ayat-ayat.

Mushaf sendiri dapat ditulis secara mandiri dengan tangan atau bahkan dicetak.

Namun, apa pun bentuknya, ada hukum yang jelas mengenai apakah kita bisa memegang mushaf secara bebas.

Baca Juga: Ketika Salat Kurang Rakaat, Haruskah Mengulang Salat dari Awal? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa mushaf sangat dilarang untuk dipegang tanpa wudhu.

Pasalnya, tanpa berwudhu, kita sedang tidak berada di keadaan yang suci atau bersih.

“Itu yang tidak boleh disentuh oleh orang yang tidak punya wudhu. Empat mazhab sepakat,” jelas KH Zahro.

Menyinggung pembahasan di dalam empat mazhab, KH Zahro sendiri telah mengkajinya sendiri. Keempatnya pun sepakat dengan aturan wudhu tersebut.

Tak hanya tidak boleh, KH Zahro pun menegaskan bahwa hukum memegang mushaf tanpa wudhu hukumnya haram.

Baca Juga: KH Ahmad Zahro Khawatir Kepada Tokoh yang Sering Mengucapkan Berbagai Salam

Jika hal tersebut diharamkan, maka akan menjadi dosa untuk kita sendiri.

Ndak punya wudhu, haram. Haram itu berdosa,” ucapnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan



Berita Terkait