Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum membaca al-Qur’an tanpa berwudhu atau menyucikan diri terlebih dahulu.
Pada dasarnya, ketika kita membaca al-Qur’an, kita akan memegang lembaran-lembaran yang berisi ayat al-Qur’an untuk membalikkan setiap halaman.
Lembaran-lembaran itu disebut sebagai mushaf. Lantas, KH Zahro dengan tegas mengatakan bahwa kita tak bisa memegang mushaf tanpa berwudhu.
Baca Juga: Halal dan Thayyib, Perintah Alquran soal Urusan Makanan
“Itu yang tidak boleh disentuh oleh orang yang tidak punya wudhu,” ucapnya.
Tak hanya sekadar menjelaskan, KH Zahro pun menyebutkan hukum memegang mushaf melalui empat mazhab yang berbeda.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO