Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum memegang mushaf al-Qur’an tanpa wudhu.
Mushaf atau lembaran di dalam al-Qur’an yang berisi ayat-ayat pada dasarnya tidak boleh disentuh bila tanpa wudhu.
Dengan kata lain, jika kita hendak membaca al-Qur’an, kita perlu berwudhu terlebih dahulu mengingat kita akan memegang lembaran-lembarannya.
Baca Juga: Apa Itu Halal? Salah Satu Syarat yang Juga Dianjurkan Alquran dalam Memilih Makanan
“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an, mushaf al-Qur’an itu, kecuali yang punya wudhu,” jelasnya.
Tak hanya tidak boleh, KH Zahro pun menegaskan bahwa hukum memegang mushaf tanpa wudhu hukumnya haram.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan