Prof Dr KH Ahmad Zahro mengatakan dengan tegas bahwa seorang makmum yang berdiri di belakang imam saat menunaikan salat tak bisa sembarangan.
Aturan ini pun tak sembarangan ia katakana karena memang hukumnya disunahkan.
“Makanya yang berdiri di belakang imam itu disunahkan yang berhak menjadi imam,” ucap Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel itu.
Baca Juga: Begini Aturan Pengucapan Selamat Natal Bagi Umat Muslim Menurut KH Ahmad Zahro
Pentingnya penempatan seorang makmum yang pantas menjadi imam di belakang seorang imam perlu dilakukan untuk menghindari beberapa kesalahan yang dilakukan oleh imam sendiri.
Salah satu kesalahan yang mungkin terjadi adalah rakaat yang tidak tepat saat menunaikan salat wajib secara berjamaah.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024