Menu


Geledah Ruang Kerja Khofifah hingga Emil Dardak, Firli Bahuri: KPK Tidak Pandang Bulu

Geledah Ruang Kerja Khofifah hingga Emil Dardak, Firli Bahuri: KPK Tidak Pandang Bulu

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Konten Jatim, Surabaya -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak setiap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Hal ini disampaikan Firli setelah KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.

"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (23/12).

Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Anies Terang-Terangan Dukung Prabowo: Loyalitas Harus Dibuktikan

Purnawirawan Polri itu menyampaikan KPK memiliki mandat melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubuhan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam undang-undang itu, Firli menyampaikan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan siapa pun.

"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruang kerja di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Baca Juga: Omongan Luhut Soal OTT Tuai Kontra, Pengamat Salahkan Jokowi: Kadang Kala Konyol

Ali mengatakan berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah.

Sejumlah ruangan yang digeledah KPK ialah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekda, dan Bappeda.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Luhut Bahas OTT ‘Digoreng’ Habis-Habisan, Mantan Dosen UI: yang Diucapkan Orang Istana Itu Pasti Ada Maksud Buruk

Ketiganys yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat Rusdi, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.