Qadha merupakan penggantian untuk salat yang tertinggal atau guna mengganti salat yang tidak sah. Secara sederhana, qadha merupakan salat di luar waktu yang ditetapkan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa salah yang tidak sah perlu diganti.
Salat ini pun diganti dalam bentuk qadha. Qadha juga bisa dilakukan kapan pun meski waktunya sudah cukup lama.
Sebab, salat yang tidak sesuai dengan ketentuan atau yang tidak sah perlu diganti kembali karena terhitung sebagai utang.
Baca Juga: Salat Menggunakan Sarung yang Bolong, Sah Atau Tidak Sah? Begini Jawaban KH Ahmad Zahro
“Kalau tidak sah bagaimana? Ya, salat lagi. Kalau waktunya sudah keluar? Ya, qadha. Sudah setahun yang lalu? Qadha,” ujar KH Zahro dikutip dari kanal YouTube-nya.
Ia juga menegaskan bahwa salat itu tetap perlu dilakukan kapan pun, terlebih jika salat yang ditinggalkan adalah salat fardu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024