Meskipun salat merupakan sebuah kewajiban yang memang perlu dilaksanakan bagi para umat Muslim, ada beberapa ketentuan yang tidak bisa diabaikan.
Ketentuan ini mengatur sejumlah aturan yang menetapkan apakah salat yang kita kerjakan terhitung secara sah atau tidak.
Aturan ini pun mencakup aurat yang harus tertutupi hingga salat tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Prof Dr KH Ahmad Zahro menegaskan bahwa kita perlu menunaikan salat lagi bila kita sudah paham bahwa salat kita tidak sah.
“Kalau tidak sah bagaiman? Ya, salat lagi. Kalau waktunya sudah keluar? Ya, qadha,” jelas KH Zahro dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Apa pun hal yang membuat salat kita batal, maka kita perlu mengganti salat itu kembali
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO