Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjawab pertanyaan mengenai sah atau tidaknya salat seorang lelaki bila sarung yang dikenakan berlubang.
KH Zahro pun menjelaskan bahwa ada berbagai jenis lubang mengingat hal itu akan mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah salat.
Secara hukum auratnya, laki-laki wajib menutupi bagian bawah pusar hingga di atas lutut. Jika berlubangnya di bagian tersebut, maka tidak aka nada masalah.
Baca Juga: Azan Hukumnya Wajib Atau Sunah? Begini Penjelasan dari KH Ahmad Zahro
“Bolongnya di atas pusar, di bawah lutut, maka enggak ada masalah,” jelas KH Ahmad Zahro dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Namun, jika bagian yang berlubang di luar dari ketentuan aurat seorang lelaki, maka salatnya itu dianggap tidak.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO