Azan dan iqomah sering dianggap menjadi satu-kesatuan saat hendak menunaikan ibadah salat fardu secara bersama-sama.
Namun, faktanya, azan dan iqomah memiliki hukum yang sunah untuk dikumdangkan.
Azan sendiri merupakan panggilan untuk beribadah atau mengundang orang datang guna menunaikan ibadah.
Baca Juga: Apa Itu Siwak? Sunnah Membersihkan Gigi Anjuran Rasulullah SAW
“Jika dikehendaki mengundang orang, itu disunahkan azan. Sunah tapi, enggak wajib ya,” ujar Prof Dr KH Ahmad Zahro dikutip dari unggahannya di kanal YouTube pribadi.
Sebaliknya, bila keadaan itu tak menghendaki untuk mengundang orang-orang, maka yang cukup dilakukan adalah iqomah.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO