Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum dari azan yang selalu dikumandangkan sebagai pertanda untuk salat.
Azan sendiri rupanya tidak wajib untuk dilakukan meskipun sering kali kita dengar setiap kali memasuki waktu ibadah fardu.
Meskipun dikehendaki untuk dilakukan, hukum azan tetap menjadi sunah.
Baca Juga: Apa Itu Siwak? Sunnah Membersihkan Gigi Anjuran Rasulullah SAW
“Jika dikehendaki mengundang orang, itu disunahkan azan. Sunah tapi, enggak wajib,” ucap KH Zahro dikutip dari unggahannya di kanal YouTube pribadi.
Mengingat ketentuan azan bila dikehendaki, maka azan tidak perlu dilakukan bila saat itu tidak dikehendaki untuk berkumpul.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO